Didemo Warga, Polres Mojokerto Tutup Galian C di Gondang

Semua Alat Berat Harus Dikeluarkan

Setelah didemo warga berkali-kali karena dinilai merusak lingkungan dan mengganggu saluran air, Galian C ilegal yang ada di Desa Jatidukuh, Gondang ditutup sementara oleh Polres Mojokerto.

Penutupan sementara galian C ini dilakukan setelah Polres Mojokerto memediasi antara perwakilan warga dengan pemilik galian di Mapolres, Rabu (20/12) yang disaksikan berbagai instansi terkait seperti Dinas perairan, BPN, Satpol PP dan TNI.

Sutrisno, salah satu perwakilan warga mengatakan, hasil mediasinya adalah penutupan sementara galian C di Jatidukuh dan alat berat di lokasi galian dikeluarkan. “Alat berat yang selama ini mengeruk batu di sepanjang aliran sungai, di Jatidukuh segera dikeluarkan.” Katanya.

Sementara Seno, Penasehat Hukum pemilik galian membantah kalau Galian C kliennya belum punya izin, karena selama ini dalan melakukan penggalian memakai Izin Pertambangan Rakyat – IPR yang lama. “Galian ini bukan ilegal, tapi punya izin IPR yang lama dan sekarang dalam proses penyelesaian pengurusan.” Terangnya.

Tapi meski demikian, Seno akan mengikuti keinginan warga, termasuk mengeluarkan semua alat berat yang ada di dalam galian, hingga ada hasil musyawarah lagi.

Sementara AKP Tri Sujoko, Kabag Ops Polres Mojokerto sebelumnya mengatakan, semua tuntutan warga akan ditindak lanjuti, termasuk mengeluarkan alat berat dari lokasi galian. “Kami akan menutup sementara lokasi galian sebelum ada kejelasan.” Ungkapnya.

Seperti diketahui, Galian C di Desa Jatidukuh Gondang beberapa kali didemo warga sekitar karena dinilai merusak dan lingkungan, galian C itu mengambil batu dari sepanjang aliran sungai hingga 100 truk perhari, akibatnya jalan desa rusak, sumber air warga keruh, irigasi persawahan terganggu dan warga takut terjadi bencana alam.(fam/udi)

Baca juga :