Kasus penipuan melalui jual beli online masih kerap terjadi, bukan hanya pada pembelinya tapi juga penjualnya pun bisa ditipu. Inilah yang dilakukan Erik Susanto, asal Desa Tempel, Krian, Sidoarjo.
Penipuan yang dilakukan Erik ini, memanfaatkan situs jual beli online yang pembayarannya langsung ditempat atau yang dikenal dengan istilah COD (Cash On Delivery).
Di penghujung tahun, Tersangka Erik diringkus polisi setelah melakukan penipuan di 4 lokasi, salah satu korbannya anggota Korem 082 CPYJ Mojokerto yang kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 milik korban.
Kompol Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, Pelaku sudah ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim di rumahnya, Sabtu tengah malam (30/12). “Pelaku sudah melakukan aksi penipuan di empat lokasi, Trowulan, Sooko, Pungging dan Puri dengan modus yang sama.” Ungkapnya.
Kata Sutarto, modus yang dipakai tersangka Erik dengan mencari mangsa di sebuah situs jual beli online. “Kebetulan korban ingin menjual motor ninja miliknya dengan memposting foto dan no HP.” Tambahnya.
Pelaku Erik berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi korban yang merupakan anggota Korem 082 Mojokerto. “Mereka sepakat bertemu di Desa Kintelan, Puri, Mojokerto pada Selasa (26/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat bertemu itu lah Erik menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura mencoba motor korban dan langsung dibawa kabur.” Jelasnya.
Saat diperiksa polisi, Erik mengaku motor Kawasaki Ninja itu sudah dijual di Pasuruhan seharga Rp 47 Juta dan mengaku sudah empat kali melakukan penipuan di Mojokerto dengan modus yang sama.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Erik dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(sma)
Baca juga :