Penyegelan SDN Kranggan 1 yang dilakukan Ahli Waris Sareh Sujono, Senin dini hari (01/01) yang mengklaim lahan itu milik nenek moyang mereka akhirnya berbuntut panjang, selain membuat 248 siswa tidak bisa belajar, masalah ini juga akan dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Mojokerto.
Novi Rahardjo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mengatakan, hari ini akan mengirim surat kepada walikota untuk meminta bantuan Polresta untuk membuka pintu gerbang SDN Kranggan 1 yang disegel Ahli Waris, karena saat ini kasusnya masih ditangani pihak kepolisian. “Karena masalahnya sudah dilaporkan polisi, berarti kewenangan objek maupun materi permasalahannya ada di Polresta.” Ungkapnya.
Novi juga mengatakan, Dinas Pendidikan sudah menggelar rapat bersama kepala sekolah dan sejumlah walimurid dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) untuk mencari solusi jangka pendek.
“Ada beberapa Alternatif agar anak-anak masih bisa belajar, yaitu dengan menempati lokasi di sekolah lain, diantaranya di SDN Kranggan 3, SDN Kranggan 5 dan STIT Raden Wijaya. Namun, kami berharap malam nanti segelnya akan dibuka, sehingga besok siswa bisa masuk seperti biasa.” Tambahnya.
Sementara AKBP Puji Hendro Wibowo, Kapolresta Mojokerto ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima permintaan dari Pemkot untuk membuka segel SDN Kranggan 1, meski demikian pihaknya saat ini berupaya untuk membujuk ahli waris agar mau membuka segelnya.
“Yang punya kewenangan menyegel tanah sengketa itu pengadilan, kita sudah perintahkan Kasat Intelkam untuk melakukan pendekatan ke ahli waris agar segelnya segera dibuka,” tegasnya.
Sekedar informasi, SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto di jalan Pekayon 1 No 39 sejak Senin (01/01) disegel, pintu gerbang utama dan belakang digembok dan dirantai, juga terpampang pemberitahuan yang mengatasnamakan Ahli Waris Sareh Sujono almarhum, menurut mereka lahan SDN 1 milik keluarganya.(fam/udi)
Baca juga :