Dua orang yang dicurigai sebagai pembuang bayi di Masjid Baitur Rahman, Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Dlanggu, Mojokerto, akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku berasal dari Jember yang sedang merantau di Mojokerto, meraka adalah Bayu Anggara (22) warga Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Jember dan Beatrice Achnes (22). warga Dusun Pondok Waluh, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
AKP M Solikhin Fery Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, dua tersangka nekat membuang bayinya lantaran mereka melakukan hubungan diluar nikah dan ibu sang bayi juga masih berstatus mahasiswi di Poltekkes Majapahit.
“Ibu bayi laki-laki masih tercatat sebagai mahasiswi Poltekkes, sedangkan bapak dari bayi seorang pemuda pengangguran, keduanya sudah kami diamankan.” Ungkapnya.
Sekedar infornasi, Minggu kemarin (14/01) seorang bayi laki-laki yang baru berusia 7 hari dibuang di imaman Masjid Baitur Rahman, Dusun Ketangi, Ngembeh, Dlanggu. Bayi itu memiliki panjang 51 cm dan berat 3,2 kg, bayi itu pertama kali ditemukan oleh Karnadi saat akan Adzan Dhuhur.(fam/udi)
Baca juga :