Rusak Cagar Budaya, Warga Jatirejo Mojokerto Ditahan

penjarahan cagar budaya trowulan

Kasus pencurian dan pengrusakan cagar budaya berupa batu kuno di Desa Kumitir, Jatirejo, Mojokerto pada bulan April tahun lalu akhirnya berlanjut hingga penahanan tersangka.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus ini ditangani langsung oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur dengan menetapkan Fendi Andrianto (24) warga Dusun Bendo, Desa Kumiter, Jatirejo sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh kejaksaan.

Edy Widodo Kasi Pemeliharan, Perlindungan dan Pelestarian, BPCB Jatim mengatakan, Fendi Andrianto merupakan tersangka utama dalam kasus pengrusakan cagar budaya dan dijerat pasal 105 dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara.

“Tersangka diduga merusak dan tidak melaporkan adanya struktural batu kuno dan melanggar pasal 105 dan pasal 66 ayat 1, ancamannya paling sedikit 1 tahun maksimalnya 15 tahun,” ungkapnya.

Kata Edy, saat diperiksa penyidik pelaku mengakui merusak tumpukan batu bata kuno di lahan tebu milik Tuminah untuk menguruk lapangan bola volly, “ini masuk kategori penjarahan di lokasi cagar budaya yang sudah masuk dalam satuan ruang Geografis, Trowulan sebagai kawasan cagar budaya peringkat Nasional,” terangnya.

Edy juga mengatakan, penanganan kasus oleh BPCB ini mengacu pada UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, “ini penanganan kasus yang pertama BPCB melalui PPNS, semoga dengan adanya penangkapan ini bisa menjadi efek jera bagi masyarakat, dan tidak seenaknya merusak dan menjarah cagar budaya yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya.(fam/udi)

Baca juga :