Angka perceraian di Mojokerto terus mengalami peningkatan, data Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menyatakan tahun 2017 ada 3.759 kasus perceraian atau naik 0,98 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sofyan Zefry, humas PA Mojokerto mengatakan, dari total kasus gugatan cerai yang ditangani PA Mojokerto, Sebanyak 3.349 kasus perceraian yang sudah diputus, sisanya masih ada 400 yang akan diselesaikan tahun ini.
“Kasus perceraian paling banyak adalah gugatan cerai dari pihak perempuan yang mencapai 2.245 kasus, sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami sebanyak 1.105 perkara,” terangnya.
Sementara mengenai faktor penyebab, kata Sofyan, sebagian besar karena ditinggal suami tanpa kejelasan dan tidak ada komunikasi, disusul masalah ekonomi keluarga, adanya pihak ketiga dan karena pengaruh narkoba.
“banyak istri yang mengeluh tingginya kebutuhan hidup di era sekarang ini, sehingga mereka merasa uang belanja Rp 50 ribu per hari itu tidak cukup,” tambahnya.
Sofyan juga menegaskan, tingginya angka perceraian ini bukan berarti Pengadilan Agama serta merta mengabulkan semua gugatan, tapi selalu dilakukan mediasi agar pasangan suami istri berdamai.
“Tahun ini, sebanyak 582 perkara yang berhasil dimediasi alias batal cerai, angka ini memang hanya sebatas 17,7 persen, tapi setidaknya bisa menjadi acuan bahwa tidak semua gugatan perceraian akan dikabulkan,” pungkasnya.(sma)
Baca juga :