Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus dua Pelaku pembunuhan keji Miftahul Huda (32) warga Dusun Sawahan Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro yang ditikam hingga 50 kali hingga tersungkur di parit areal persawahan Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun www.suaramojokerto.com, kedua pelaku diketahui bernama Nanda Taufanda (26) warga lingkungan Balongkrai, Pulorejo, Prajurit Kulon dan M Sholeh (26) warga Kelurahan/Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Rolak Songo pada Senin Pukul 17:00 WIB, dengan bukti bercak darah di jok motornya, kedua tersangka merupakan teman korban bekerja di bengkel las JMP di kawasan Canggu Jetis. Tersangka NF merupakan anak buah korban dan mengaku sering dimarahi hingga merasa sakit hati. “Karena sakit hati, tersangka NF pada Jum’at malam (26/01) bersama tersangka MS merencanakan untuk menghabisi korban,” ungkapnya.
Pada hari Minggu malam tiba-tiba korban mendatangi rumah NF untuk diajak mengukur pagar di rumah konsumen, kata Kapolres, mereka berangkat bersama-sama sekitar pukul 20:30 WIB dan saat di TKP kedua tersangka menghabisi korban. “tersangka MS pura-pura motornya supra X 125 mogok, saat itulah NF langsung membacok korban dengan senjata clurit dan membabi buta, setelah korbannya tak bernyawa pelaku membawa kabur motor, dompet dan hp milik korban,” ungkap Kapolres.
Kata Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman seumur hidup, “ini pembunuhan berencana, tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP subider Pasal 338 dan 365 subsider Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Kapolres.(fam/udi)
Baca juga :