Polres Mojokerto benar-benar panen kasus narkoba di awal tahun tahun 2018, mulai tanggal 1 – 28 Januari tercatat ada 14 tersangka narkoba yang diringkus.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dari pengungkapan 14 tersangka kasus narkoba ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 7,2 gram sabu-sabu.
AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto mengatakan, dari 14 tersangka narkoba ini dua diantaranya berstatus PNS di Pemkab Mojokerto, “yang PNS, satunya pengguna satunya pengedar karena ditemukan timbangan digital,” terangnya.
Sementara data 14 tersangka narkoba ini, antara lain :
1. Endra Adi Bahtiar (23) asal Desa Kenanten, Puri.
2. Muhammad Furkhon ari (23) asal Desa Kenanten, Puri.
3. Bahrul Alam (47) asal Desa Sambiroto, Sooko.
4. Sokhibah (33) asal Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
5. Supriadi (47) asal Pekuwon, Bangsal.
6. Susanto (35) asal Pekuwon, Bangsal.
7. Khoirul Anam alias Coli, 37 (PNS) warga Desa Seduri, Gang Jambu, Mojosari.
8. Sucipto alias Bogel, 35 (PNS) warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari.
9. Alfan Fadli, 27, warga Desa Kenanten, Puri.
10. Davit Nur Hanafi, 25, warga Desa Watukenongo, Pungging, Mojokerto.
11. Teguh Suliyanto (41), warga Desa Seduri, Mojosari.
12. Zainal Abidin (37), warga Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
13. Roji Nur Fadilah (20), warga Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
14. Dandi Lazimul Fikri (34), warga Kelurahan Cakarayam, Prajurit Kulon.
Ke 14 tersangka ini dijerat pasal
pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fam/udi)