Orang ini Diringkus saat Jual Sabu di Mojokerto, 1 paket Rp 700 Ribu

Diringkus Polisi Saat Transaksi di SPBU Mertek

Pengedar narkoba asal Sidoarjo diringkus polisi saat transaksi sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto. Tersangka diketahui bernama Adya Yulianto (37) Dusun Blere, Desa Sebani, Tarik, Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka diringkus jajaran Polsek Mojoanyar pada Jum’at malam (02/01) saat transaksi sabu di dekat SPBU Mertek, Jalan By pass Mojokerto.

AKP Margo Sukwandi Kapolsek Mojoanyar mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu yang dijual dengan harga Rp 700 ribu per paket, untuk kemasan 1/2 gram.

“Saat kita periksa, tersangka mengaku barangnya dapat dari temannya di Sidoarjo, dan kasus ini masih kita kembangkan,” ungkap Kapolsek Mojoanyar.

Akibat perbuatannya, pengedar narkoba asal Tarik, Sidoarjo ini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :