Inilho..Detik-Detik OTT KPK di Jombang, Surabaya dan Solo

KPK Kerahkan Tim di Jombang, Surabaya dan solo

KPK secara resmi sudah menetapkan Nyono Suharli Wihandoko (NSW), Bupati Jombang dan Inna Silestyowati (IS), Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang sebagai tersangka, keduanya terlibat dalam kasus suap untuk pengisian Jabatan, IS sebagai pemberi suap, sedangkan NSW sebagai penerima suap.

Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK saat menggelar konferensi pers di gedung KPK Minggu (04/02) menyampaikan perkembangan hasil OTT dan penetapan tersangka, sekaligus kronologis OTT KPK di Jombang, Sabtu 3 Pebruari 2018.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, setidaknya ada tiga tim yang dikerahkan KPK dalam OTT di Kabupaten Jombang, mulai Sabtu 3 Pebuari 2018.

TIM 1 – Bergerak di Jombang

Sekitar pukul 09:00 WIB, tim KPK bergerak menuju Puskesmas Perak, Jombang dan menangkap OST, Kepala Puskesmas Perak yang juga Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang.
Tim KPK mendapatkan catatan penting berisi administrasi dana dan uang kutipan (potongan) serta buku rekening bank atas nama yang bersangkutan.
Sekitr pukul 10:30 WIB, Tim ini bergerak dari Puskesmas Perak menuju rumah Kepala Paguyuban Puskesmas, DR.

Tiga orang, S, DR, dan OST diperiksa tim KPK di Polres Jombang hingga pukul 23:00 WIB.

TIM 2 – Bergerak di Surabaya,

Setelah mendapat informasi dari Tim yang ada di Puskesmas Perak, TIM 2 KPK langsung bergerak ke apartemen di Surabaya untuk menangkap IS (Inna Silestyowati) dan A.
Tim KPK juga menemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga sebagai tempat penampungan uang kutipan (potongan).

IS dan A diperiksa KPK di Polda Jatim, dan sekitar pukul 07:00 WIB – IS tiba di kantor KPK di Jakarta.

TIM 3 – Bergerak ke Solo,

Sekitar pukul 17:00 WIB, Tim KPK ini bergerak ke Stasiun Balapan Solo untuk menangkap NSW (Nyono Suharli Wihandoko) dan M (ajudannya).
Dari tangan NSW, tim KPK menemukan USD 9.500 dan Rp 25.500.000, uang rupiah ini sisa pemberian dari IS (tahap pertama pada Desember 2017 Rp 200 juta, tahap kedua Rp 75 juta).

Sekitar Pukul 21:15 WIB – NSW dan M tiba di KPK melalui tranportasi udara, dan menjalani pemeriksaan.

Pada Minggu sore, sekitar pukul 14:30 WIB, KPK menetapkan NSW, Bupati Jombang dan IS, Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang sebagai tersangka.(rid/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :