Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengalihan anggaran tahun 2016/2017 yang berujung adanya OTT KPK di Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, MY tiba di kantor KPK pada Rabu (07/02) sekitar pukul 09:45 WIB, dan bergegas naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2.
Mas’ud Yunus sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2017, tapi masih belum memakai baju orange alias belum ditahan oleh KPK. Ketika ditanya, apakah dirinya siap untuk ditahan, MY tidak menjawab dan hanya terdiam.
Febri Diansyah, Juru bicara KPK menjelaskan kalau MY diperiksa sebagai tersangka, sementara mengenai alasan KPK belum melakukan penahanan hingga terhadap MY belum ada penjelasan resmi dari KPK.
Sebelumnya Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK menjelaskan kalau penahanan tersangka menjadi kewenangan penyidik KPK. Menurutnya, ada dua pertimbangan penahanan yaitu obyektif dan subyektif.
Pertimbangan objektif, menyangkut dugaan pasal yang disangkakan itu diancam hukuman lima tahun. Sedangkan pertimbangan subjektif yang bersangkutan dikhawatirkan menghilang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.
Apakah Sore nanti, Mas’ud Yunus walikota akan ditahan KPK ?, Semua menjadi kewenangan tim penyidik.
Seperti diketahui, Hingga saat ini KPK masih melengkapi pemberkasan tersangka MY, walikota Mojokerto. KPK sudah memeriksa sekitar 50 saksi dari kalangan DPRD, Pejabat Pemkot dan pihak swasta.
Tersangka MY belum ditahan, melainkan hanya dicekal oleh KPK dengan penarikan sementara paspor miliknya oleh imigrasi. MY disangka sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat (1), atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rid/sma)
Baca juga :