Seorang Pemuda asal Jombang terpaksa diringkus polisi karena terbukti melakukan pencabulan terhadap 8 korbannya. Mulai dari anak di bawah umur hingga dewasa.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka bernama Adi Indra Purnama (24), asal Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.
Saat diperiks polisi, Pemuda ini mengakui perbuatannya, bahkan mengaku dan sudah mensetubuhi delapan perempuan di rumahnya, termasuk anak di bawah umur
AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Jombang ketika dikonformasi awak media mengatakan, kasus pencabulan ini Terungkap setelah ada korban yang melapor ke pihak kepolisian.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, korban yang melapor yaitu seorang remaja perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang. Lalu kami lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya, Jumat (1/11/2019).
Kasatreskrim juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, untuk sementara korbanya sebanyak 8 perempuan. Dan pada tahun 2016 lalu, pelaku juga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan saat itu masih berusia 16 tahun.
“Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan meminta korban menginap di rumahnya. Lalu, memaksa korban melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.(sma/udi)
Baca juga :