Inspektorat Pemkab Mojokerto banyak menemukan masalah administrasi keuangan di tingkat pemerintah desa. Akibatnya, mereka harus mengembalikan uangnya ke kas desa.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto com, hasil pemeriksaan inspektorat pada pengelolaan keuangan desa ditemukan dana sebesar Rp 5,6 miliar yang harus dikembalikan ke kas desa.
Bambang Wahyudi, Inspektur Kabupaten Mojokerto mengatakan, dana sebesar Rp 5,6 miliar itu hasil dari pemeriksaan khusus, pajak dan administrasi keuangan desa.
“Penyebabnya banyak faktor, diantaranya tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran, seperti tidak menyertakan bukti pendukung berupa kwitansi dan nota,” ungkapnya.
Bambang juga mengatakan, dalam setiap pemeriksaan dan menemukan masalah, inspektorat selalu mengeluarkan rekomendasi agar segera diselesaikan, “pada tahun 2016 ada 2.236 rekomendasi yang dikeluarkan, dan sekarang masih ada 404 rekomendasi yang masih proses penyelesaian,” tambahnya.
Kata Bambang, banyaknya permasalahan ini disebabkan beberapa hal, diantaranya rendahnya pemahaman pengelolaan keuangan desa, sehingga mereka tidak mampu mempertanggung jawabkan.
“Hingga saat ini, ada 32 desa yang belum menyelesaikan rekomendasi inspektorat yakni belum mengembalikan uang ke kas daerah,” pungkasnya.(sma)
Baca juga :