Masroni Syaiful (35) warga Dusun Kembangbelor Pacet, Mojokerto diringkus Polisi karena membuat pabrik yang memproduksi ribuan liter minuman keras oplosan sejenis arak. Dia diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang Undang Perdagangan.
Pabrik miras oplosan yang dikelola Masroni berada di tengah sawah Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kutorejo, Mojokerto. Untuk mengelabuhi petugas ditempat itu dijadikan kandang dan tempat pembuat kusen kayu, hingga akhirnya Jum’at lalu digrebek polisi.
Polisi menemukan 40 ribu liter bahan baku miras yang disimpan dalam 186 drum, Ragi, Fermipan, alat penyulingan, 51 tabung elpiji 3 kg, kompor dan 3.024 botol kosong,
Saat diperiksa polisi, Masroni mengaku keahlian membuat miras oplosan didapat secara otodidak dari temannya di Tuban, setelah itu dikembangkan sendiri.
Katanya, bahan yang digunakan adalah air yang dicampur ragi dan Fermipan atau sejenisnya soda kue dan dibiarkan selama satu bulan (di-cam) untuk dijadikan bahan baku membuat miras oplosan sejenis arak.
Setelah itu, bahan setengah jadi yang disimpan dalam drum dimasukkan dalam mesin penyulingan, limbahnya ditampung dalam dua tandon besar kapasitas masing-masinh 1200 liter, sedangkan miras yang sudah jadi ditampung dalam dua tandon kapasitas 750 liter.
Langkah selanjutnya, miras dikemas dalam botol plastik ukuran 1,5 L dan dipacking dalam kasus yang setiap kardus berisi 12 botol. Miras oplosan ini dijual dengan harga Rp 250 ribu per kardus, dikirim ke wilayah Mojokerto, Pasuruhan dan Probolinggo.
Miras produksi Masroni ini, akan di Lab-kan oleh pihak kepolisian, karena dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang meminumnya.(sma)
Baca juga :