Akhirnya Guru Cabuli 25 Siswi di Jombang Ditahan Polisi

Ditetapkan Tersangka Sejak Selasa Sore

Polres Jombang akhirnya menetapkan ME (49), oknum guru SMPN di Jombang nsebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap 25 Siswinya. Guru Bahasa Indonesia ini sekarang sudah ditahan di Polres Jombang.

AKP Gatot Setyo Budi, Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, ME sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (13/2) sore setelah polisi memiliki beberapa bukti. “Setelah melakukan pemeriksaan saksi korban maupun saksi yang lain, serta hasil visum, akhirjya kami tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Gatot kepada insan media di Jombang.

Gatot juga mengatakan, dari 25 siswi yang diduga menjadi korban, hanya 4 korban yang melapor. “Total yang sudah dimintai keterangan ada 10 orang, terdiri dari 4 orang tua siswa, 6 siswa dan rencana akan meminta keterangan 4 saksi lagi,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(rif/sma)

Baca juga :