Suwandi (41) warga Dusun Kedungploso Desa kedung bocok, Tarik Sidoarjo harus mendekam di sel tahanan, setelah dirinya diringkus polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Informasi yang di himpun suaramojokerto.com, Suwandi dibekuk anggota Satreskrim Polsek Mojoanyar pada Minggu siang (11/02) saat sedang transaksi narkoba di depan makam Desa Lengkong Mojokerto, ternyata di lokasi ini sering dipakai transaksi narkoba.
AKP Margo sukwandi Kapolsek Mojoanyar mengatakan, palaku ditangkap petugas dengan barang bukti berupa satu paket sabu yang di sembunyikan di dalam bekas bungkus rokok, “barangnya digenggam ditangan kirinya, selin itu polisi juga mengamankan HP yang digunakan transaksi,” ungkap Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 14 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)