Bursa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Mojokerto bakal semakin seru dan persaingannya pun bakal semakin ketat, ini karena Pemkab Mojokerto bakal menghapus syarat domisili, yakni aturan yang menyatakan peserta pilkades harus sudah terdaftar sebagai penduduk setempat selama 1 tahun dihapus.
Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto mengatakan, sayarat domisili itu sudah tidak berlaku karena Permendagri no 112 tahun 2014 tentang kepala desa yang mencantumkan syarat domisili itu sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “jadi semua warga Negara boleh mencalonkan sebagai peserta pilkades,” ungkapnya.
Bupati juga mengatakan, aturan mengenai pemilihan kepala desa ini juga sudah direvisi dengan terbitnya Permendagri no 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kapala Desa. “Perubahan perda ini sudah dua tahun, jadi layak untuk dilaksanakan,” terangnya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, saat ini Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sedang membahas tiga Raperda, diantaranya Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda tentang Perangkat Desa.
Diantara Syarat Calon Kades adalah WNI, Usia Minimal 25 Tahun, Berpedidikan peling rendah SMP atau sederajat, tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih, tidak pernah menjabat kades selama 3 periode, dan syarat administrasi lainnya.(sma)
Baca juga :