Pemkot Mojokerto Sudah 8 Tahun Terapkan Potong Gaji PNS Untuk Zakat

Pemerintah Pusat Masih Rencana

Mas’ud Yunus, Wali Kota Mojokerto sangat mendukung rencana pemerintah pusat soal pemotongan gaji PNS untuk zakat. Karena program ini sudah diberlakukan Pemkot Mojokerto sejak tahun 2010.

Kepada suaramojokerto.com, Wali Kota mengatakan, kebijakan wajib zakat bagi PNS di Kota Mojokerto sudah diatur melalui peraturan daerah dan sudah berlaku sejak delapan tahun lalu, selain wajib zakat, PNS juga diminta untuk berinfaq.

“Prinsipnya, PNS yang gajinya sudah lebih dari satu Nisab atau lebih dari Rp 3 juta wajib menyalurkan zakatnya melalui badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baik zakat fitrah maupun zakat mall,” terangnya.

Mengenai penyalurannya, kata Wali Kota semua diatur oleh Baznas sesuai dengan kaidah Islam, seperti penyaluran infaq untuk mendukung program pembiayaan usaha syari’ah (Pusyar). “Kalau hasil dari zakat saat ini mencapai Rp 1,8 M per tahun, sebagian besar disalurkan untuk membantu fakir miskin, seperti bantuan sembako, hibah modal dan bedah rumah,” tambahnya

Wali Kota juga mengatakan, program wajib zakat bagi PNS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan membantu pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan. “Buktinya, angka kemiskinan di Mojokerto lebih rendah dari rata-rata nasional dan propinsi, pengurangannya juga lebih besar mencapai 1 persen, sementara propinsi pengurangannya hanya 0,08 persen,” tegasnya.

Kalau pemerintah pusat nanti menerapkan program potong gaji PNS untuk zakat, kata Wali Kota, Pemkot Mojokerto sangat mendukung dan tinggal menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.(sma)

Baca juga :