Alfian (19), pemuda asal Dusun Temuireng, Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg Mojokerto diringkus Polisi, karena diduga telah mencabuli pelajar berinisial IN pelajar berusia 15 tahun asal Desa Pegerejo, Gedek Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pencabulan yang dilakukan Alfian berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, hingga berlanjut dengan pertemuan dan pelaku diperkosa diarea persawahan.
AKBP Puji Hendro Wibowo, Kapolres kota Mojokerto mengatakan, kasus pencabulan ini berawal dari laporan keluarga korban pada 9 Februari lalu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan bukti visum korban.
Kata Kapolres, saat diperiksa polisi pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan di jalan area persawahan masuk desa Pagerejo. “Mereka kenal melalui Facebook, lantas janjian akan diajak jalan-jalan berdua dan dijanjikan sesuatu,” ungkapnya.
Kata Kapolres, keesokan harinya pelaku bersama temannya menjemput korban dan diajak menuju TKP, selanjutnya korban berduaan di area persawahan sedangkan temannya menunggu di sepeda. “Ketika dirayu, korban menolak hingga didorong dan jatuh ke tanah lantas terjadi persetubuhan,” tambah Kapolres.
Aksi pencabulan ini terjadi pada bulan Juli tahun lalu, dan baru dilaporkan ke polisi 9 Pebruari 2018. Polisi juga mengantongi beberapa barang bukti berupa hasil visum. Sedangkan pelaku sudah diringkus di rumahnya dan dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan anak dan pasal 287 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :