Pol PP Gerebek 20 Penambang Pasir Liar di Mojokerto

Ancam Beri sangksi Pidana

Satuan polisi pamong praja Kabupaten Mojokerto menghentikan paksa aktifitas puluhan penambang pasir liar di kali mati, Ngimbangan dan Luminggir, Mojosari.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, razia ini digelar secara gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Satpol PP Provinsi, Polres Mojokerto dan TNI pada Selasa siang (27/02).

Suharsono, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, aktifitas penambangan pasir liat ini dilakukan secara besar-besaran dengan menggunakan mesin penyedot pasir (phonton). “Lokasinya di kali mati tepat dibelakang rumah warga,” ungkapnya.

Kata Suharsono, saat petugas datang 20 penambang pasir ini masih beroperasi dan terpaksa dihentikan serta diberi peringatan keras karena aktifitas mereka melangar hukum.

“Mereka kita paksa berhenti dan kita beri peringatan keras, nama-namanya juga sudah kita data sebagian warga Sidoarjo dan Mojokerto, kalau besok masih beroperasi pihaknya akan menyita semua peralatan dan memberikan sanksi hukum,” pungkasnya.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :