Kakek Ini Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu di Mojokerto

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Seorang kakek-kakek yang sudah berusia 74 tahun nekat transaksi narkoba jenis sabu, akibatnya dia harus meringkuk di penjara karena diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kakek bernama Satubin bin Giman (74), warga Desa Sidorejo, Jetis Mojokerto, dia diringkus di simpang jalan raya Lengkong Mojoanyar saat transaksi narkoba, Minggu siang (04/03).

Ipda Tri Hidayanti, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, saat ditangkap Satubin sedang terlibat jual beli narkoba dengan seseorang. “Satu tersangka berhasil kabur dan masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Kata Tri, dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu kemasan plastik klip, uang tunai 30,000 rupiah dan HP yang digunakan transaksi.

Akibat perbuatannya, Kakek ini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :