Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Nanang Harianto (53), Kepala Desa Jatidukuh non aktif, Kecamatan Gondang, Mojokerto dengan hukuman 2 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sidang yang dipimpin Wayah Setiawan, Ketua Majelis Hakim memutuskan terdakwa Nanang Harianto bersalah dan melanggar pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 2009 yang dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, selain itu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 119 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi vonis majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding, karena JPU M Syarif dan Richardo menilai putusan hakim terlalu rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan Uang Pengganti Rp 119 juta.
Sekedar informasi, Nanang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan cara membuat tiga proyek fiktif. Pertama proyek pembangunan pagar desa Rp 93,5 juta, kedua anggaran meubeler sebesar Rp 8 juta dan proyek pembangunan kantor desa sebesar Rp 243,5 juta.
Dalam tiga proyek ini, ditemukan kejanggalan antara laporan pertanggung jawaban dengan realisasi pembangunannya, hingga menyeret Nanang Harianto tersandung kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 150 juta dan ditahan oleh kejaksaan sejak 19 Juli 2017.(sma)
Baca juga :