Tim Cyber Polres Jombang berhasil membongkar komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang malang melintang di kawasan Jombang, sedikitnya mereka sudah menyikat 9 sepeda motor berbagai merk.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pengungkapan kasus curanmor ini berawal laporan Choirul Anwar (53), warga Desa Bongkot, Peterongan yang kehilangan sepeda motor Honda Mega Pro, Minggu (11/03). Lantas, tim cyber polres memantau transaksi jual beli motor di media sosial.
AKP Mintarto Kapolsek Peterongan, Jombang mengatakan, saat tim cyber fokus memantau media sosial akhirnya mendeteksi adanya jual beli mesin sepeda motor mega pro melalui medsos.
“Berbekal informasi itu, Reskrim langsung turun tangan dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 23.30 WIB di depan patung kuda Pare, Kediri. Atas nama Risal Bagus Ferdiansah (22), warga Desa Gadungan, Puncu, Kediri yang berperan sebagai penada,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan pelaku, polisi mendapatkan nama Arisanto (37) warga Desa/Kecamatan Peterongan dan Purdianto (25) di Desa Plosokerep, Sumobito, Jombang. “Dua tersangka ini sebagai pemetiknya dan berhasil diringkus di rumahnya masing-masing,” terang Kapolsek.
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 7 sepeda motor berbagai merk, 2 mesin motor Mega Pro, 1 kerangka motor Mega Pro, 2 ponsel dan uang Rp 250 ribu.
Akibat perbuatannya, Arisanto dan Purdianto dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan Risal dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Hasil Kejahatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(rif/udi)
Baca juga :