Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil Dua Kali, Seminggu 3x Minta Dilayani

Aksi pemerkosaan yang dilakukan SP (45) warga Kecamatan Sawahan Surabaya ini benar-benar bejat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli batu ini tega memperkosa putri kandungnya sendiri hingga hamil dua kali dan melahirkan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi bejat SP ini dilakukan selama 3 tahun lebih, sejak putrinya berusi 14 tahun hingga kini berusia 17 tahu. Mirisnya lagi, pemerkosaan itu diketahui istrinya alias ibu kandung korban, hingga mengalami tekanan bathin dan meninggal dunia bulan November tahun lalu.

Kini, SP sudah diringkus oleh Polrestabes Surabaya setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban yang diwakili oleh pengurus atau yayasan yang peduli anak pada korban kekerasan seksual.

AKP Ruth Yuni, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengatakan, saat memperkosa korban, pelaku yang merupakan ayaj kandung korban ini selalu dalam kondisi mabuk.

Saat diperiksa petugas, SP mengaku hanya 4 kali melakukannya. 3 kali dalam kondisi mabuk dan 1 kali dalam keadaan sadar. “Kata anakmu, sampai hamil dua kali. Tapi kamu hanya mengaku memperkosa baru empat kali,” cetusnya saat mengintrogasi pelaku dalam gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (7/8/2019).

Kata Ruth, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Sebab saat dilakukan pendalaman kepada korban, dalam seminggu SP bisa melakukan aksi bejatnya sampai tiga kali, itu berlangsung dalam 4 tahun terakhir.

“Istrinya tahu, setiap kali si istri protes, tersangka ngamuk sehingga ibu korban ini mengalami beban yang sangat berat secara psikis sehingga sakit dan akhirnya meninggal. Pelaku ini melakukan aksi bejat ke anaknya sejak umur 14 tahun sampai umur 17 tahun,” terangnya.

Sementara SP lelaki bejat yang menghamili anaknya ini hanya bisa mengaku salah dan pasrah. “Saya nyesal sekarang karena terpengaruh minuman. Saya nggak pernah mukul, cuma mengancam, jika tidak mau saya ajak bersetubuh, tidak akan saya biayai sekolah,” kata SP.

Akibat perbuatan SP ini, putrinya mengalami tekanan bathin dan kini telah melahirkan bayi berusia 4 bulan. Korban dan anaknya kini dititipkan di shelter yang peduli pada anak di Surabaya.

Sementara SP dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :