Jadi Pengedar Narkoba, Pelajar di Mojokerto Diringkus Polisi

Diringkus Saat Transaksi di rumah Kos

GRS 18 seorang pelajar asal Dusun Kaliputih, Desa Kebunagungan, Puri, Mojokerto diringkus polisi saat transaksi narkoba jenis sabu bersama dua rekannya. GRS mengaku jadi pengedar narkoba karena diajak keluarganya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, selain GRS polisi juga mengamankan Doni Aprilianto (19) asal Dusun Kaliputih, Desa Kebunagungan, Puri dan Dafid Setiawan (19) pemudah asal Desa Kentilan Puri. Tiga pelaku ini terlibat transaksi narkoba di kamar kosnya di wilayah Mojosari.

AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto mengatakan, awalnya petugas mencurigai dua pemuda yang transaksi narkoba, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya dua pelaku ini diringkus bersama satu temannya sebagai pembeli.

“Karena salah satu dari pelaku statusnya pelajar dan akan melaksanakan ujian, rencananya akan didampingi petugas dan diupayakan pelaku yang berinisial GRS ini di rehabilitasi,” ungkapnya.

Saat diperiksa polisi, GRS mengaku kalau nekad menjadi pengedar narkoba karena diajak keponakannya atas nama Doni Aprilianto dan sudah berjalan satu bulan lebih. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,32 gram dua hp dan satu unit sepeda motor turut di amankan pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, saat ini ketiga pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :