Program bantuan beras sejahtera (rastra) mulai tahun ini sudah tidak memakai uang tebusan lagi alias gratis. Uang tebusan yang biasanya sebesar Rp 1600 per kilogramnya, seiring dengan kebijakan baru sudah ditiadakan. Namun di Mojokerto banyak warga yang mengaku masih membayar uang tebusan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penghapusan uang tebusan rastra ini mengacu pada Surat Mendagri 511.1/9087/SJ tertanggal 8 Desember 2017 tentang BPNT. Per KPm akan mendapat kucuran dana Rp 110 ribu atau setara dengan beras 10 kilogram tanpa harus membayar uang tebusan.
Di Mojokerto, Rastra sudah dibagi dan ada beberapa warga yang mengaku masih membayar yang pengganti sebesar Rp 16 ribu untuk rastra 10 kg yang dibayarkan melalui RT setempat. “Minggu kemarin semua masih bayar, tidak cuman saya,” ungkap warga Salen Bangsal.
Sementara Binardi, Kabag Kesra Setdakab Mojokerto ketika dikonfirmasi mengatakan, penghapusan uang pengganti rastra berlaku sejak pendistribusian beras tahun 2018. “Jadi sekarang sudah tidak ada lagi uang pengganti, kan sudah dihapus,” tegasnya.
Menyikapi banyaknya warga yang masih menebus rastra dengan uang Rp 16 ribu untuk 10 kg, Binardi memperkirakan mereka belum tahu aturan penghapusan karena masih tergolong baru, sehingga belum tersampaikan secara menyeluruh sampai ke tingkat RT. “Bisa jadi mereka belum tahu, kan aturannya masih baru,” tambahnya Binardi.
Sekedar informasi, jumlah penerima rastra di Kabupaten Mojokerto tahap 1 tahun 2018 mencapai 64.879 KPM, saat ini mereka masih menerima bantuan dalam bentuk beras, pemerintah mulai mengalihkan bantuan dalam bentuk bantuan pangan non tunai (BPNT) dan mereka akan menerima kartu KKS atau kartu keluarga sejahtera.(sma)
Baca juga :