Seorang ibu-ibu yang diketahui bernama Nur Khasanah (46) asal Dusun Kedunggalih, Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto tiba-tiba mengamuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutorejo, dia memprotes sebuah pernikahan yang sedang berlangsung di KUA.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Nur Khasanah datang ke KUA bersama putrinya, Rabu siang (11/04), dia langsung marah-marah dan meminta pernikahan KP (25) dan DS (24) dibatalkan. Karena dia tidak setuju dengan mempelai pria yang juga anaknya sendiri diduga memalsukan berkas.
Bahkan, Nur Khasanah juga sudah mengajukan surat permohonan pencabutan berkas pengajuan nikah sesuai yang disarankan kepala KUA setempat, diantara alasannya KK yang tidak sesuai.
Sementara Nashir Fahmi, Kepala KUA Kutorejo menyatakan, proses pernikahan sudah sesuai dengan mekanisme dan persyaratan, soal akta keluarga bukan syarat utama bagi kedua mempelai untuk bisa menikah.
“Orang tidak punya keluarga pun bisa melangsungkan pernikahan, yang penting ada data dari desa melalui formulir N1, N2, N3, dan N8, asli dari desa, stempel dan tanda tangan Pak Lurah (kades),” terangnya.
Nashir juga mengatakan, akta keluarga yang dipermasalahkan dan diduga palsu ternyata dipenuhi oleh mempelai pria selaku anak kandung Nur Khasanah. “Mempelai pria punya akta yang asli catatan sipil sekaligus dilegalisir, dan itu pun bagi kami juga bukan dokumen utama orang bisa menikah,” tambahnya.
Pihak KUA menilai, arahan dan penjelasan yang diberikan ke Nur khasanah tidak dicerna dengan baik, sehingga yang bersangkutan datang dan marah-marah. Untung saja hal ini tidak berlangsung lama dan Nur Khasanah langsung meninggalkan KUA bersama putrinya.(fam/udi)
Baca juga :