Polsek Trowulan, Mojokerto berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu di PPST Trowulan, pelaku diketahui bernama Agus Nur Hidayatulloh (37), warga Dusun/Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam aksinya pelaku mengedarkan sabu dengan harga yang bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1,2 juta per paket.
Kompol Sulkhan, Kapolsek Trowulan mengatakan, penangkapan pelaku ini hasil pengembang dari tersangka sebelumya yang diringkus terlebih dahulu. “Tersangka merupakan jaringan pengedar antar wilayah,” ungkapnya.
Kapolsek juga mengatakan, tersangka berhasil diringkus setelah dijebak oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli dan dikepung di PPST, Jatisumber Trowulan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu, dua HP dan uang tunai Rp 380 ribu.
“Barangnya diedarkan di kalangan buruh pabrik, kuli bangunan dan pekerja serabutan dengan harga yang cukup terjangkau, yakni Rp 200 ribu per paket,” pungkasnya.(sma)
Baca juga :