Peredaran narkoba di Mojokerto masih cukup tinggi, bahkan banyak masyarakat yang tergiur penghasilan besar dan menjadi pengedar narkoba. Polres Mojokerto bulan ini menggelar operasi tumpas narkoba.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam 10 hari (14-24 April) Polres Mojokerto berhasil meringkus 36 pengedar narkoba dan mmganankan 24,25 gram sabu.
AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto, mengatakan, penangkapan 36 tersangka narkoba ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas selama 10 hari di bulan April 2018. “Ada 22 kasus yang berhasil diungkap, 15 diantaranya diungkap oleh Polsek,” ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan, dari 22 kasus peredaran narkoba yang dibongkar dengan total 36 tersangka, ada lima kasus yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dan 17 kasus di luar dari target. “Semua dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(fam/udi)