Polresta Mojokerto Gerebek Pabrik Miras Palsu di Grand Park Jetis

produksi miras berbagai merek terkenal

Sebuah rumah di Grand Park, Jetis Mojokerto yang digunakan memproduksi minuman keras (miras) palsu bermerek terkenal seperti Jack Danniels, Chivas Regal dan Hennessey berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, miras oplosan ini dikemas seperti miras bermerek aslinya, baik botol dan tutupnya serta lengkap dengan dus boknya. Miras palsu ini dijual dengan harga Rp 100 ribu.

AKBP Sigit Dani Setyono Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, ada satu pelaku yang berhasil diringkus atas nama M Sudarman (61) warga Perum Grand Park, Jetis, Mojokerto.

“Pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama dua bulan, semua miras palsu berbagai merek dijual dengan harga yang sama antar Rp 90-100 ribu,” ungkapnya.

Kata Kapolres, kasus miras oplosan yang dibongkar ini akan terus dikembangkan, karena selain tidak berizin, peredaran miras palsu ini juga sangat membahayakan masyarakat.

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Mojokerto dengan barang bukti puluhan botol miras palsu berbagai merek. Pelaku juga dijerat pasal 386 KUHP Sub Pasal 140 tentang Produksi Miras Palsu dengan ancaman 4 tahun penjara dan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :