Giliran, KPK Periksa Walikota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap

Perkembangan Kasus OTT KPK di Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus untuk keempat kalinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Mas’ud Yunus (MY) tiba di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB bersama Suliyat, anggota DPRD Mojokerto yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY.

Febri Diansyah, juru bicara KPK mengatakan, MY diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengalihan anggaran ke DPRD. “Suliyat diperiksa sebagai saksi untuk MY,” katanya, Kamis (09/05).

Selain memeriksa Walikota Mas’ud Yunus, KPK juga dikabarkan bakal memeriksa lima pejabat setingkat kepala Dinas Pemkot Mojokerto. Mereka akan dipanggil ke gedung KPK di Jakarta mulai 11 Mei 2018.

Seperti diketahui, Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 23 November 2017 dan sudah diperiksa sebanyak empat kali. Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan.(rid/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :