Kasus ASN Kota Mojokerto Terlibat Kampanye Segera Disidangkan

Berkas sudah lengkap - P21

Pemberkasan tersangka Soemarjono, Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto yang terlibat kampanye Paslon sudah rampung alias P-21 dan segera disidangkan.

Ali Munif, Kasi intellijen Kejari Kota Mojokerto mengatakan, semua pemberkasan yang dilakukan penyidik dari Polresta Mojokerto sudah lengkap, mulai dari pemeriksaan tersangka, saksi-saksi dan alat bukti.

“Sudah kita terima dari Polresta, sekarang sedang diteliti kemungkinan minggu depan sudah kota kirim ke Pengadilan Negeri untuk dijadwalkan persidangannya,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, bersasarkan keterangan dari AKP Suhariyono, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka Soemarjono diduga melanggar pasal 71 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ancaman hukumannya kurungan penjara hingga 6 bulan dan denda Rp 6 juta.

Pelanggaran yang dilakukan Soemarjono terjadi saat menghadiri acara kampanye paslon AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Bahkan informasi dari Panwascam, Soemarjono tidak hanya hadir namun juga memberi sambutan dan ajakan mendukung paslon no 1.(sma)

Baca juga :