Pengisian jabatan Camat di Mojokerto bakal dilakukan melalui lelang jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Rahmat Suharyono, Kabag Pemerintahan Setdakab Mojokerto mengatakan, mekanisme pengisian jabatan camat akan lebih rumit dibanding tahun-tahun sebelumnya, karena harus melalui proses fit and proper test. ”Prosesnya hampir sama dengan pengisian pejabat eselon II, jadi melalui assessment,” katanya.
Rahmad juga mengatakan, dengan melalui lelang jabatan ini kompetensi camat akan terukur dan posisi camat yang merupakan kepanjangan dari kepala daerah akan diisi pejabat yang benar-benar memiliki keahlian di bidangnya.
“Dalam PP ini tugas camat dijelaskan secara detail, mulai dari penyelenggaraan administrasi umum hingga koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, hingga mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda,” terangnya.(sma)