Diringkus, Produsen Mie Oplosan di Mojokerto Ngaku Untung Rp 30 Juta Perbulan

Sdsh beroperasi 1 tahun lebih

Polres Mojokerto telah meringkus Susanto (38) warga Desa Watesnegoro, Ngoro yang memproduksi mie instan oplosan dari mie yang sudah kedaluarsa. Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku dibantu 4 orang karyawannya.

AKBP Leonardus Simartama, Kapolres Mojokerto mengatakan, tersangka memproduksi ulang mie yang telah kedaluwarsa dari berbagai merek menjadi produk kemasan baru. “Bahan baku berupa mie kedaluarsa ini dimasukkan kedalam mesin manual, untuk mendapatkan mie dalam keadaan utuh,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, mie instan tersebut dipilah sesuai bentuk untuk dikemas kembali menjadi produk baru dan diberi merek bunga terompet lengkap dengan tanggal kedaluwarsa.

“Pelaku mengaku sudah satu tahun lebih memproduksi dan menjual mie instan tak layak konsumsi ini ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Mojokerto,” tambahnya.

Mie oplosan kedaluarsa ini dijual dengan harga Rp 5000 setiap 10 pack, dan setia bulannya tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 30 juta lebih.(fam/udi).

Baca juga :