Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Mojokerto tahun ini masih menggunakan sistem zonasi, hanya saja jumlah zonasi yang sebelumnya 39 zona sekarang hanya menjadi 4 zona saja.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, perubahan zonasi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan pendaftar di SMPN khususnya yang berada di arah pinggiran.
Sumarsono, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, 4 zonasi yang ditetapkan mengacu pada 18 kecamatan, sehingga siswa yang berada dalam satu zona akan bebas memilih. “Kita tetap mengacu pada sistem zonasi, namun perubahannya adalah tahun ini hanya dibagi 4 zona,” tegasnya.
Sementara data yang dihimpun suaramojokerto.com, 4 zona yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupetan Mojokerto, Diantaranya meliputi :
Zona 1 : Kecamatan Dawar Blandong, Kemlagi, Jetis dan Gedek
Zona 2 : Kecamatan Ngoro, Trawas, Pungging dan Mojosari.
Zona 3 : Kecamatan Pacet, Gondang, Kutorejo, Jatirejo dan Dlanggu.
Zona 4 : Kecamatan Sooko, Trowulan, Bangsal, Mojoanyar dan Puri.
Kata Sumarsono, 39 SMPN di Kabupaten Mojokerto akan masuk ke 4 Zonasi sesuai dengan kecamatannya. Ada 262 rombongan belajar yang akan menampung 8.384 siswa. Semua SMPN akan menerima 90 persen siswa dalam zonanya dan 5 persen diluar zona. Sedangkan 5 persen dari jalur prestasi.
Sementara agenda pelaksanaan PPDB reguler akan dibarengkan dengan PPDB jalur prestasi yanh akan dilaksanakan pada 2-4 Juli 2018 dan akan diumumkan 9 Juli 2018.(sma)
Baca juga :