KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus gratifikasi pendirian 22 tower senilai Rp 2,7 miliar yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Jum’at (13/07) KPK kembali memeriksa Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan sebagai saksi dalam kasus pendirian 22 menara base transceiver station (BTS) dengan tersangka MKP, Bupati Mojokerto nonaktif.
Kepada wartawan, Subhan mengaku hanya berperan sebagai perantara yang memperkenalkan investor dengan pihak Dinas. “Saya cuma sekadar dimintai tolong, Saya mengenalkan kepada dinas. Sudah, gitu saja,” katanya di depan gedung KPK di Jakarta.
Menurut Subhan, proyek itu berjalan selama 11 tahun dan dia yang menangani seluruh proses sebagai makelar karena proyek tersebut merupakan satu paket. Mengenai proyek itu bermasalah atau tidak, Subhan mengaku tidak tahu.
Subhan juga tidak mengetahui adanya pemberian untuk Bupati MKP dari proyek tersebut yang berujung munculnya kasus gratifikasi senilai Rp 2,7 miliar. Dia hanya merasa terlibat dalam kasus ini karena kebetulan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Subhan, Mantan Wakil Bupati Malang ini termasuk orang yang beberapa kali diperiksa KPK di Jakarta, dan rumah Subhan juga salah satu yang digeledah KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan MKP, Bupati Mojokerto nonaktif sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin pendirian tower pada tahun 2015. MKP juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama tersangka Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, dengan Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (rid/sma)
Baca juga :