Batal Jadi Desa Adat, Dana Rp 2,2 M Untuk Desa Sendi Pacet Mojokerto Sia-Sia

Desa Sendi Pacet Ditolak Jadi Desa Baru

Kawasan Sendi Pacet dipastikan batal menjadi desa baru di Mojokerto seiring adanya surat keputusan dari Pemprov Jatim. Penolakan ini membuat beberapa rencana besar Pemkab Mojokerto terpaksa dibatalkan, seperti pembangunan balai desa dan pencanangan Sendi sebagai desa adat.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Pemkab Mojokerto memang sudah menyiapkan rencana besar untuk menjadikan kawasan Sendi menjadi kawasan wisata budaya. Bahkan, tahun ini pemkab sudah mengalokasikan anggaran Bantuan Keuangan (BK) desa sebesar Rp 2,2 miliar dan tahun 2019 juga bakal digelontor dana yang lebih besar, namun sepertinya anggaran ini bakal sia-sia.

Rinaldi Rizal Sabirin, Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto mengatakan, karena Sendi tidak disetujui menjadi desa baru secara otomatis anggaran yang disiapkan sebesar Rp 2,2 miliar tidak bisa dicairkan dan akan dikembalikan ke APBD. “Dananya otomatis akan masuk silpa,” katanya.

Rinaldi juga mengatakan, selain pembatalan BK desa, rencana penggelontoran dana yang lebih besar tahun 2019 untuk mewujudkan kawasan Sendi Pacet menjadi desa adat juga tidak bisa dilanjutkan.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim secara resmi menolak rencana Pemkab Mojokerto menjadikan Sendi menjadi desa baru. Penolakan pemprov ini setelah dilakukan konsultasi ke kementerian dalam negeri dan dinyatakan Sendi tidak memenuhi syarat minimal jumlah penduduk.

Kata Ardi, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8 ditegaskan, pembentukan desa baru di tanah Jawa minimal berpenduduk 6 ribu atau 1.200 kepala keluarga (KK), sedangkan saat ini, jumlah penduduk di kawasan Sendi, Gotekan, dan Ngepreh hanya 668 jiwa atau 323 KK.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :