Kasus Lumpuhnya Hanum Akibat Hukuman Skot Jump Diusut Polisi

Terjunkan Unit PPA Dalami Penyebab Kelumpuhan

Lumpuhnya Mas Hanum Dwi Aprilia (17) siswi SMAN 1 Gondang, Mojokerto akibat hukuman skot jump yang diberikan saat kegiatan ekskul tampaknya bakal berbuntut panjang. Karena pihak kepolisian menerjunkan tim untuk mengusut masalah ini.

AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas terkait peristiwa lumpuhnya siswi SMAN 1 Gondang yang menjadi sorotan publik. ”Korbannya juga masih anak di bawah umur. Tentunya ini jadi konsentrasi kami,” katanya.

Kata Kapolres, pihaknya sudah memerintahkan Unit PPA satreskrim untuk melakukan investigasi guna mengungkap fakta yang sebenarnya. “Keberpihakan polisi kepada korban cukup di perlukan, apalagi saat ini korban masih menjalani perawatan,” tambahnya.

Kapolres memastikan bakal memanggil pihak sekolah yang dianggap pihak yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini. “Nanti akan kita dalami, termasuk penerapan pasal dan siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mas Hanum Dwi Aprilia, siswi asal Krian Sidoarjo yang mondok di Pondok Pesantren (PP) Al Ghoits, Desa Kedegan, Kecamatan Gondang ini mengalami lumpuh setelah mendapat hukuman skot jump 100 kali dan mengalami cedera saraf tulang punggung dan harus dirujuk ke RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari untuk menjalani serangkaian pemeriksaan hingga CT scan.(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :