Dalami Aturan Hibah dan Bansos, DPRD Kab Mojokerto Bimtek Ke Jogja

Bimtek DPRD Kabupaten Mojokerto

Program bantuan sosial dan dana hibah yang digulirkan pemerintah daerah kerap kurang tepat sasaran atau bahkan menimbulkan masalah hukum. Untuk meminimalisirnya, kalangan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) terlihat bansos dan dana hibah di Jogjakarta, Kamis (19/07).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, bimtek dan workshop ini diikuti 50 anggota DPRD Kabupetan Mojokerto dengan topik materi seputar Permendagri No 13 tahun 2018 tentang Hibah dan bansos dan dilanjutkan penjelasan tentang permendagri No 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

Ismail Pribadi, ketua DPRD Kabupaten  Mojokerto mengatakan, bimtek inj merupakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. “Semua anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD,” jelasnya.

Kata Ismail, tema yang diangkat pada bimtek kali ini juga membahas dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. “Ini sekaligus persiapan untuk pembahasan APBD tahun 2019 dan mendalami peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Daerah merupakan pelaksana program/kegiatan pemerintahan daerah sebagaimana tertuang di dalam APBD yang dibahas dan disetujui bersama DPRD. Oleh karena itu, Pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek) adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para wakil rakyat agar bisa memberikan masukan yang efektif.(sma/ADV)

Baca juga :