Setelah diringkus polisi karena kasus penganiayaan terhadap tetangganya hingga mengalami patah tulang. Teguh Abadi, Kepala Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Mojokerto terancam dijerat dengan kasus narkoba, karena saat dites urine dinyatakan positif dan saat kamarnya digeledah polisi juga menemukan dua paket sabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Teguh Abadi yang akrab dipanggil Badi ini saat ini sudah ditetapkan tersangka dan resmi menjadi tahanan Polres Mojokerto.
AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, hasil penyelidikan tersangka Badi terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sampinah (58) seorang pembantu rumah tangga dirumah tetangganya. ”Saat ini pelaku resmi ditahan,” katanya, Jum’at (27/07)
Fery juga mengatakan, tersangka Teguh Abadi alias Badi dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Tersangka diduga mengamuk karena pengaruh narkoba. Dan hasil tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara AKP Sahari, Kasat Narkoba Polres Mojokerto yang melakukan penggeledahan di kamar tersangka Badi, Kades Kutoporong, Bangsal menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip.
Saat diintrogasi, Badi mengaku barangnya dari BG warga Bangsal yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas. “BG ini sudah ditetapkan DPO dan sekarang masih proses lidik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Teguh Abadi, Kades Kutoporong Bangsal Mojokerto diringkus polisi karena mengamuk dan menganiaya Sampinah (58) pembantu rumah tangga tetangganya dengan melempari paving hingga mengalami patah tulang rusuk dan dirawat di rumah sakit.(sma/udi)
Baca juga :