Rencana penerapan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Mojokerto mulai awal tahun 2019 sudah mendapat titik terang dari DPRD. Hal ini setelah anggaran TPP sebesar Rp 88 miliar dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, hasil pembahasan KUA-PPAS di waliayah Sidoarjo akhirnya diputuskan anggaran TPP dimasukkan dengan mengacu grade terendah, yakni Rp 2000 per poin.
Ismail Pribadi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, berdasarkan kemampuan keuangan daerah (KKD) anggaran TPP disepakati diplot dalam APBD 2019 sekitar Rp 88 miliar. “Jadi untuk tahun depan semua ASN sudah bisa mendapat TPP, memang tidak besar sesuai kemampuan APBD,” ungkapnya.
Sementara data yang dihimpun suaramojokerto.com, dengan mengacu grade terendah, yakni sebesar Rp 2000 per poin. Maka, selain gaji ASN bakal mendapat TPP antara Rp 1,1 juta hingga Rp 7,2 juta per bulan yang ditentukan berdasarkan jabatan dan golongannya.
Prakiraan Besaran TPP ASN Kabupaten Mojokerto :
– Sekda Kab Mojokerto :Rp 7,2 juta
– Asisten : Rp 6 juta
– Kepala Dinas, Inspektur, Sekretaris DPRD : Rp 5,8 juta
– Staff Ahli : Rp 4,7 juta
– Camat : Rp 4,5 juta
– Kabag : Rp 4,4 juta
– Inspektur pembantu, Sekretaris Dinas : Rp 4 juta
– Kabid di Dinas : Rp 3,6 juta
– Jabatan Fungsional Tk Ahli : Rp 2,7 juta
– Jabatan Fungsional Tk Trampil : Rp 1,1 juta
– Jabatan Pelaksana Gol I-IV : Rp 1,1 juta
(sma/udi)