Aborsi Bayinya Sendiri, Mahasiswi Mojokerto Terancam 10 Tahun Penjara

Bayi Dibawa di Jok Motor Hingga Tewas

Kasus tewasnya bayi laki-laki yang dimasukkan ke dalam jok motor N-Max hingga akhirnya tewas saat perjalanan ke rumah sakit terus dikembangkan pihak kepolisian. Bahkan, kedua tersangka yang diduga sengaja melakukan aborsi sendiri itu terancam dijerat pasal berlapis.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 77 a ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 194 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

AKBP Leonardus Simartama, Kapolres Mojokerto mengatakan, kedua pelaku sengaja menggunakan obat berbahaya untuk menggugurkan kandungannya. Obat ini didapat dari seorang bidan di Aceh yang dulu tetangga tersangka Dimas. “Keduanya melanggar UU kesehatan dan perlindungan anak, ancaman masing-masing 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tersangka Dimas Sbhara Listianto (21) warga Desa Cangak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik merupakan satpam pabrik. Sedangkan tersangka Cicik Rohmatul Hidayati (21) asal Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto adalah seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Kesehatan Swasta di Kediri.

Mereka berpacaran lebih dari satu tahun dan lima kali berhubungan suami istri hingga akhirnya Cicil hamil. Karena malu, sepasang sejoli ini bermaksud menggugurkan bayinya dengan meminum 5 butir obat penggugur kandungan di sebuah vila di Pacet, Mojokerto. Namun bayi yang dilahirkan hidup.

Mereka membawa bayinya ke Puskesmas Gayaman dengan cara dimasukkan jok motor Yamaha N-Max Nopol W 3192 AT. Karena bayi dalam kondisi kritis akhirnya dirujuk ke RS Gatoel oleh tim dokter dinyatakan meninggal dunia saat diperjalanan.(fam/udi)

Baca juga :