Bawa 161 Gram Sabu, Bandar Narkoba Asal Mojokerto Diringkus Bersama 16 Pengedar

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Seorang bandar narkoba asal Mojokerto diringkus jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Tersangka bernama Ribut Adrianto alias Petrik (26) asal Jalan Respamuji, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kerangan, Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Ribut diduga sebagai bandar narkoba yang mensuplai para pengedar jaringannya di Mojokerto. Dari tangan Ribut, petugas mengamankan barang bukti berupa 161,58 gram sabu-sabu.

AKBP Sigit Dani Setyono Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, selain menangkap Ribut, bandar narkoba tersangka asal Mojokerto. Pihaknya juga menangkap 15 pengedar narkoba. “16 tersangka narkoba ini diamankan dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan dan Magersari,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, para pelaku rata rata berusia 26 sampai 40 tahun yang diamankan sejak tanggal 1 hingga 20 Agustus 2018. Termasuk Ribut bandar narkoba asal Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan dengan barang bukti 161,58 sabu, timbangan digital, plastik klip dan HP.(fam/udi)

Baca juga :