Penuh Haru, Pasangan Aborsi di Mojokerto Menikah di Kantor Polisi

Kasus Hukum Tetap Berjalan

Suasana haru penuh dengan isak tangis mewarnai pernikahan pasangan aborsi Sabhra Listianto (21) mempersunting tersangka Cicik Rocmatul Hidayati (21) yang dinikahkan di Masjid Darul Istiqomah, Mako Polres Mojokerto, Selasa (04/09).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pasangan mempelai tersangka aborsi ini resmi dinikahkan oleh pihak keluarga di hadapan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simartama. Bahkan, salah satu keluarga mempelai harus dibopong karena tak sanggup melihat situasi dan mengalami pingsan.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simartama, yang juga menjadi saksi pernikahan mengatakan, pihaknya sengaja mengabulkan permintaan dari kedua keluarga atas dasar kemanusiaan dan juga untuk massa depan mereka berdua. “Semoga mereka menjadi pasangan keluarga yang sakinah,. Mawardah, Warahmah,” ungkapnya.

Sementara mengenai status hukumnya, Kata Kapolres, kedua mempelai masih berstatus sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum. Namun, niatan ini akan menjadi pertimbangan hakim yang menangani nanti.

Seperti diketahui, tersangka Dimas Sbhara Listianto (21) warga Desa Cangak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik merupakan satpam pabrik. Sedangkan tersangka Cicik Rohmatul Hidayati (21) asal Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto adalah seorang mahasiswi di Kediri.

Akibat perbuatannya kedua pelaku
terancam Pasal 77 a ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan Pasal 194 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun.(fam/udi)

Baca juga :