Istri memang harus patuh sama suami, namun kalau diperintah yang melanggar agama atau melanggar hukum seharusnya istri harus berani menolaknya. Hal itulah yang tak dilakukan oleh Chusni alias Ana (49) warga Surabaya yang tinggal di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Ana justru menjadi pengedar narkoba atas perintah suaminya, Miftaful Huda (53) yang menjadi bandar narkoba. Akhirnya Ana diringkus jajaran Polsek Peterongan Jombang, sedangkan suaminya masih dalam pengembangan.
AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan mengatakan, penangkapan tersangka Ana bermula dari pengakuan Miskan alias Bebek (43) warga Sumobito Jombang yang ditangkap sebelumnya yang mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Ana.
“Berdasarkan penangkapan awal tersebut, petugas memburu pemilik sabu-sabu, hingga mengarah kepada tersangka Ana yang merupakan perantara dari suaminya sendiri,” ungkap Kapolsek Peterongang, Jum’at (07/09).
Mintarto juga mengatakan, tersangka Miska ditangkap di jalan desa pinggir sungai Desa Mancar. Sedangkan Ana ditangkap di rumah kosnya di Desa Mancar, Peterongan, Jombang. Dari tangan Miskan, polisi menyita barang bukti berupa, sisa sabu-sabu seberat 0,22 gram dan 0,23 gram, 2 buah korek api, 2 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 21 buah sedotan plastik warna putih dan seperangkat alat yang digunakan untuk mengisap sabu.
Sementara dari tangan Ana, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga merupakan hasil jual beli sabu-sabu dan 1 buah HP merk Samsung type 32 warna coklat yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan suaminya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan Pasal 112 ayat 1 Yo pasal 127 ayat1a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(fer/sma)
Baca juga :