Polsek Trowulan berhasil meringkus dua pekerja proyek yang sedang transaksi narkoba di sebuah rumah kos di Desa Jatisumber, Trowulan Mojokerto. Sabtu (08/09) sekitar pukul 23:00 WIB.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka bernama Yanes Ari Anggara (29) asal Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto Dan Suprapto (22) asal Dusun Semen, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
AKP Zainal Abidin Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, awalnya pertugas membuntuti tersangka Suprapto yang diduga sebagai pengedar pil koplo. “Setelah dibuntuti, ternyata tersangka transaksi narkoba bersama temannya, keduanya berhasil diamankan,” ungkapnya.
Zainal juga mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 40 Pel Dobel L yang di simpan dalam kemasan rokok warna merah. Akibat perbuatannya keduanya kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 197 subs 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.(fam/udi)