Sebelum Vonis Kebiri, PN Mojokerto Juga Vonis Mati Pemerkosa Anak

Vonis tegas kepada pelaku pemerkosaan anak ditunjukkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Sebelum memberi vonis kebiri kepada terdakwa M Aris, PN Mojokerto sebelumnya memberi vonis hukuman mati kepada pelaku pedofil di Mojokerto.

Data yang dihimpun suaramojokerto.com, pada tanggal 5 Maret 2019, hakim di Pengadilan Mojokerto memberi hukuman maksimal bagi pemerkosa anak, yaitu hukuman mati.

Terdakwa itu bernama Rosat, 49 tahun, seorang pengangguran asal Ngawi, Jawa Timur yang menumpang hidup di salah satu rumah warga di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Erhammudin, juru bicara PN Mojokerto mengatakan, perkasa kasus pemerkosan dan pembunuhan dengan terdakwa Rosat ini masih belum memiliki kekuatan hukum tetap alias belum inkracht, terdakwa melakukan proses kasasi di MA. “Perkaranya masih dalam proses kasasi,” ungkapnya.

Dalam ini, Rosat dinyatakan terbukti secara keji melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Elsa Marsia (11) yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Rumah korban hanya sekitar 100 meter dari rumah warga yang ditempati Rosat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ungkapnya.

Pembunuh Elsa Divonis Hukuman Mati di PN Mojokerto. Ini Alasan Hakim

Majelis Hakim juga menilai perbuatan terdakwa sadis dan tak berprikemanusiaan. Karena korban disetubuhi dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, bahkan diduga meninggal dunia lalu dibuang ke sungai.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa kepada korban sangat sadis, keji, dan tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.

Vonis Rosat ini tertuang dalam Putusan PN Mojokerto dalam perkara nomor 636/Pid.Sus/2018/ PN.Mjk tersebut dibacakan pada 5 Maret 2019. Majelis hakim memberi vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 3 milyar subsider pidana kurungan enam bulan.

Sekedar informasi, pemerkosaan disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di rumah warga yang ditumpangi terdakwa pada 13 Juli 2018.(sma/udi)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :