Komplotan Pencuri Burung Murai Seharga Rp 90 Juta Di Mojokerto Diringkus

Pelaku Warga Jombang, DPO Satu Tahun

Aksi pencurian 9 pasang burung murai batu atau sebanyak 18 ekor akhirnya diringkus jajaran Polres Mojokerto. Pelaku bernama Kasmijan alias Paijan, (54) warga Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Paijan adalah salah satu pelaku pencurian burung Murai batu di Mojokerto yang sudah DPO satu tahun lebih. Sementara tiga temannya yakni, Budiono, Ahmad Faizal dan choirul Abidin berhasil ditangkap terlebih dulu.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Abidin mengatakan, empat pelaku merupakan spesialis pencuri burung murai batu. Aksi mereka dilakukan Agustus tahun 2016 lalu di rumah milik Hartono, (56) warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas hanya berhasil menangkap tiga tersangka. Sedangkan pelaku Kasmijan berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Kata Zainal, Kasmijan berhasil ditangkap anggota Polsek Puri Selasa dinihari (11/09) di rumahnya saat sedang terlelap tidur. “Dari tangan pelaku, petugas mengamankan baarang bukti berupa obeng besar, linggis yang digunakan membobol rumah korbannya, serta satu unit sepeda motor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di sel tahanan mapolsek Puri dan dijerat pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :