Kasus Gratifikasi yang menjerat MKP, Bupati Mojokerto sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang tersebut akhirnya terungkap, MKP selalu memakai jasa perantara ketika menerima gratifikasi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, MKP didakwa menerima gratifikasi dari perizinan tower sebesar Rp 4,4 miliar. Namun karena melalui perantara, angka tersebut menjadi membengkak menjadi Rp 5,8 miliar.
Eva Yustisiana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang dakwaan beberapa waktu lalu mengungkapkan, dalam kasus perizinan tower, fee yang diminta MKP senilai Rp 200 juta setiap tower, atau dari total 22 tower MKP bakal mendapatkan fee Rp 4,4 miliar.
Kata Eva, uang fee tersebut diminta diserahkan kepada Nono, orang kepercayaan MKP. “Terdakwa juga meminta agar uang tersebut diserahkan kepada Nano Santoso Hudiarto alias Nono, selaku orang kepercayaan terdakwa,” ungkapnya.
Eva juga menyebut, proses penyerahan uang dari PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dilakukan secara bertahap melalui lima orang perantara, sehingga jumlahnya membengkak.
Dalam realisasinya, PT Protelindo terpaksa mengucurkan dana sekitar Rp 3,03 miliar melalui perantara bernama Subhan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 dan Ahmad Suhami. Sedangkan, PT TBG mengeluarkan dana Rp 2,75 miliar melalui perantara Agus Suharyanto, Mohammad Ali Kuncoro dan Nabiel Titawano.
Sebelum penyerahan uang tersebut tuntas secara keseluruhan, kasus ini berhasil diungkap KPK dengan menetapkan MKP sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya dari pejabat PT Protelindo dan PT TBG.
Dalam kasus ini, MKP didakwa melanggar pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(sma/udi)
Baca juga :