10 Pejabat Diperiksa, Kejari Usut Pungli Jaspel Dinkes Mojokerto

Per tahun Mencapai Rp 10,5 Miliar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto diam-diam mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dana kapitasi kesehatan atau yang dikenal dengan uang jasa pelayanan (jaspel) yang dikucurkan untuk 27 puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Kejari sudah memeriksa 10 pejabat di Dinas Kesehatan terkait dugaan adanya pemotongan jaspel tersebut, termasuk memeriksa Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan, Kabupaten Mojokerto dr. Agus Suyoso.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono mengatakan, hasil pemeriksaan 10 PNS Dinkes tersebut, ditemukan ada dugaan penyelewengan dana jaspel yang dikucurkan BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kata Agus, saat ini pihaknya sudah melakukan pemetaan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa lebih dari 10 orang saksi dari PNS Dinkes. “Ini masih kita dalami, terkait indikasi itu,” ungkap Kasi Pidsus.

Sementara data yang dihimpun suaramojokerto.com, jumlah dana kapitasi atau jasa pelayanan yang dikucurkan BPJS Kesehatan melalui Dinkes Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 10,5 miliar per tahun.

Dana jaspel ini akan didistribusikan ke 27 puskesmas yang menjadi FKTP BPJS Kesehatan dengan besaran uang sesuai rata-rata jumlah pasien BPJS yang berobat ke Puskesmas yang sebagai faskes pertama tersebut.

Sedangkan mengenai pencairannya, tahun lalu masih menggunakan sistem manual, tenaga medis cukup tanda tangan kwitansi penerimaan uang jaspel, sehingga rawan penyimpangan. Namun tahun 2018 ini sudah mulai menggunakan model transfer, setiap pegawai mendapat Jaspel antar Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta per bulan.

Sekedar informasi, bulan juni atau tiga bulan lalu sejumlah pegawai di Puskesmas Dlanggu sempat ramai mengeluhkan adanya potongan jaspel hingga 50 persen, dengan. Alasan untuk akreditasi Puskesmas.(sma/udi)

Baca juga :